Sejak 2 April 2022, pemerintah memberlakukan aturan baru penerbangan dalam negeri. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan Satgas Covid-19.

Dampaknya yang dirasakan adalah perubahan regulasi penerbangan. Perubahan tersebut meliputi protokol kesehatan, penumpang anak, sampai aturan penumpang berdasarkan kategori vaksinasi Covid-19. Kelengkapan terkait update regulasi penerbangan terbaru di sini.

SE ini juga mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik memakai kendaraan pribadi maupun alat transportasi umum. SE ini mulai berlaku di seluruh Indonesia.

Perubahan Aturan Penerbangan Bagi Penumpang

SE terbaru ini mulai berlaku pada 2 April 2022, namun belum ditentukan batas waktunya yang ditentukan. Selama belum ada perubahan kebijakan, kamu akan mengikuti tata tertib ini kalau mau terbang ke luar kota.

Oleh sebab itu, setiap calon penumpang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Untuk calon penumpang, Kamu wajib menaati ketentuan berikut saat melakukan perjalanan antar kota dengan pesawat.

  1. Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukan hasil tes rapid test antigen negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau hasil RT-PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil RT-PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  4. Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus maupun penyakit komorbid sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin wajib menunjukan hasil RT-PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon penumpang belum atau tidak dapat mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19.
  5. Bagi calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perubahan Protokol Kesehatan Selama Penerbangan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati oleh calon penumpang pesawat.

Protokol kesehatan ini dibuat untuk mengantisipasi gejala penyebaran Covid-19. Selain itu berguna untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang pesawat selama penerbangan berlangsung.

Berikut adalah perubahan protokol kesehatan selama penerbangan:

  1. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
  2. Mengganti masker setiap empat jam sekali secara berkala, dan membuangnya limbah masker di tempat yang sudah disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang telah berpindah tangan dari orang lain.
  4. Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  5. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan
  6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang penerbangan dengan perjalanan kurang dari dua jam, kecuali bagi seseorang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Syarat penerbangan ini bisa berubah sesuai dengan aturan bepergian sesuai dengan kondisi level PPKM pada tujuan keberangkatan.

Penerbangan untuk Daerah di Luar Jawa-Bali

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, penerbangan yang berangkat dari daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) yang mana tidak ada fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas tes Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen), serta baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau belum mendapatkan dosis vaksin sama sekali dapat berangkat dengan persyaratan berikut.

●  Perjalanan selain Pulau Bali

Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan ada tambahan ketentuan dari otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang.

   Perjalanan menuju Pulau Bali

○  Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan

○  Minimal memiliki hasil tes rapid antigen negatif saat keberangkatan

○  Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh penumpang.

Informasi Terbaru Terkait Syarat Penerbangan

Berbagai informasi terkait syarat penerbangan terbaru bisa ditemukan di Save Travel Page Traveloka. Lewat Safe Travel, kamu mendapatkan panduan mudah ketika memenuhi syarat naik pesawat.

Tidak hanya sampai situ, kamu juga mengetahui update regulasi penerbangan terbaru untuk menuju destinasi keberangkatan. Informasi seperti kebutuhan membawa tes Covid-19, masa berlaku surat tes Covid-19, keperluan membawa kartu ataupun sertifikat vaksin Covid-19, kewajiban karantina di lokasi tujuan, dan sebagainya.

Mengingat regulasi persyaratan penerbangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan. Tentunya dapat mempengaruhi kondisi saat bepergian. Ada baiknya kalau kamu menginfokan update regulasi penerbangan terbaru melalui aplikasi Traveloka.

Photo by Pascal Meier on Unsplash

1 Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like